Pengusaha Arab Curhat di PN Makassar Takut Berinvestsi di Indonesia, Ungkap Alasannya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda di PN Makassar. (Dok. Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani)

Sidang gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda di PN Makassar. (Dok. Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani)

ARAH NEWS – Investor dari Arab mengaku takut berinvestasi di Indonesia setelah kejadian wanprestasi dengan mitra pengusaha Indonesia.

Hal itu terkait dengan gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda yang diduga melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan kerugian miliaran rupiah.

Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belajar dari sini, pihaknya memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.

“Kita sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali,” katanya.

Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani mengatakan, pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi.

Hal itu disampaikan ada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu, 25 Mei 2022.

“Dalam surat pernyataan ada Rp 258 miliar. PT OSS cuman minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja.”

“PT Zarindah membuat pernyataan Rp 258 miliar tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan,” ujarnya

Lanjutnya, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran.

“Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M.”

“Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia,” terangnya.

Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut.

Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan – 2020.

“Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp 258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah,” pungkasnya.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru