ARAH NEWS – Perwakilan keluarga Brigadir J yang diwakili oleh tim pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022 sore.
Tim kuasa hukum tersebut mengaku diundang oleh penyidik untuk mengikuti gelar perkara awal berkenaan laporan dugaan pembunuhan berencana.
“Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan,” terang pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022.
Menurut Kamarudin, pihak keluarga yakin sudah terjadinya tindak pidana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam laporannya.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo
Alasannya, mereka telah mengantongi barang bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana itu.
“Ternyata Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang,” tuturnya.
“Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dadi ke kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” sambungnya.
“Karena itu, kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang.”
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
“Karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam,” urainya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, akan melakukan gelar perkara atas laporan dari pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.***