ARAHNEWS.COM – Pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, Ike Farida melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega Citakhayana, meminta perlindungan hukum ke Bareskrim Polri.
Ike Farida dijerat tuduhan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Ike Farida yang juga berprofesi sebagai advokat itu meminta penetapan status hukumnya dilakukan uji gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Tujuannya, supaya kasusnya menjadi terang benderang.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
“Bagaimana disebutkan bersumpah palsu sementara dia enggak pernah bersumpah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega melansir kepada awak media, Minggu, 26 Maret 2023.
“Makanya kita datang ke sini (Biro Wassidik) supaya (penetapan status tersangkanya) dilakukan gelar, diuji, gitu loh,” imbuhnya.
Kamaruddin menyebut tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Ike Farida adalah korban mafia di mana apartemen yang sudah dilunasinya sejak 12 tahun silam, tapi tak kunjung diberikan hak-haknya.
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
“Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya.”
“Sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh,” ucap Kamaruddin.
Menambahkan Kamaruddin, Putri Mega merasa ada diskriminsi sikap dan perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
“Kami membuat laporan polisi ada yang tahun 2012 kemudian ada yang tahun 2021 dan juga ada laporan polisi yang sudah dihentikan juga di 2021.”
Baca Juga:
“Jadi semua, semua yang kami laporkan itu seolah-olah mandek. Dihentikan. Tapi dari laporan lawan ini aneh bin ajaib, cuma 1 bulan langsung penyidikan. Jadi agak aneh, gitu,” kata Putri heran.
“Sebenarnya mau bertanya juga nih kepada penyidik Polda Metro Jaya, ini ada apa gitu? Karena sangat sangat terlihat sekali di kasus ini, siapa yang jadi korban kok kami yang dijadikan tersangka,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.
Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.
Padahal, sebagai konsumen Ike Farida sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih untuk unit apartemennya itu.
Sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar.
Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.
MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan frasa ‘pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan’ dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa ‘selama perkawinan berlangsung’ dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.
Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).
Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.
MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Merasa tak terima dengan PK tersebut, tahun 2021 yang lalu pengembang tersebut justru membuat laporan polisi.
Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.
“Mereka juga membuat laporan polisi, dimana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu.”
“Atas laporan mereka, dokter Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu,” kata kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak.
“Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO.”
“Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja dokter hukum,” imbuhnya.
Kamaruddin mengatakan, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida.
Selain itu, karena mereka sudah kalah di PK, mereka akhirnya menyiasati dengan membuat balik mempolisikan Ike Farida.
Kasus Ike Farida ditangani penyidik Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Korban Mafia Pengembang
Kamaruddin mengatakan kliennya telah menjadi korban permainan mafia pengembang, yang dengan seenaknya merampas hak pemilik yang sudah membayar lunas dengan dalih tertentu.
“Klien saya, Ibu Ike Farida ini menjadi korban kejahatan daripada terduga mafia-mafia pengembang atau mafia tanah,” tegasnya.
Berdasarkan alasan hukum yang telah ditempuh oleh kliennya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan tidak ada alasan apapun lagi bagi pengembang untuk memberikan hak kepemilikan unit apartemen tersebut kepada Ike Farida.
“Berdasarkan putusan PK, ibu (Ike Farida) ini berhak mendapatkannya, berdasarkan putusan PK.”
“Mereka terduga mafia ini disebut sebagai pihak pengecoh, kalau kita terjemahkan itu bisa diterjemahkan juga sebagai penipu,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak.juga menyebut bahwa kliennya itu sebagai korban kejahatan pelanggaran HAM.
“Kementerian Hukum HAM mengatakan ibu ini korban pelanggaran HAM dan ibu ini berhak mendapatkan apa yang telah dibayar.”
“Kemudian juga diuji oleh Kementerian Agraria Kementerian atau ATR mengatakan bahwa Ibu ini berhak atas kepemilikan unit apartemen yang telah dilunasinya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam konteks itu pula, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan telah berkirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi agar status tersangka dan DPO kliennya itu dicabut dengan alasan kliennya adalah sebagai korban.***