Penangkapan Lukas Enembe, Murni Penegakan Hukum Atau Ada Kepentingan Lainnya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

ARAHNEWS.COMLukas Enembe Gubernur Provinsi Papua kemarin 10 Januari 2023 resmi ditangkap oleh KPK yang berkoordinasi dengan Polda Papua di salah satu rumah makan di Papua.

Setelah ditangkap dan sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua Lukas Enembe kemudian langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lukas Enembe sendiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Senin 12 September 2022.

Pada saat itu Lukas dipanggil untuk hadir menjalani pemeriksaan ebagai tersangka KPK di Mako Brimob Polda Papua.

Namun saat itu Lukas tidak hadir dan mengurus tim kuasa hukumnya untuk hadir.

Lukas mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening untuk menemui penyidik pada saat pemeriksaan tersebut.

Roy membenarkan kliennya mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK.

Roy mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.

Dia membantah tuduhan terhadap kliennya tersebut. Dia mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat.

Saat itu Kuasa Hukum Lukas Enembe Stevanus Roy Rening mengatakan kepada media bahwa penetapan kliennya Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK bermotif politik.

Stevanus dalam satu kesempatan wawancara live media bahkan memperlihatkan foto Lukas Enembe berfoto bersama Kepala BIN Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnivian dalam sebuah kesempatan.

Stevanus mengatakan bahwa penetapan tersangka Lukas oleh KPK tak lepas dari peran kedua orang tersebut ( Budi Gunawan dan Tito Karnivian)

Lalu kemudian beberapa kali gubernur Lukas Enembe menolak untuk menghadiri pemanggilan KPK di Jakarta dengan alasan sedang sakit. Dan hanya mengutus kuasa hukumnya.

Sampai kemudian Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Polda Papua datang langsung menemui Lukas Enembe di rumah dinas nya di Papua untuk melihat kondisi Lukas.

Dan puncaknya kemarin 10 Januari 2023 Lukas Enembe akhirnya resmi ditangkap oleh KPK.

Dalam kasus Lukas ini yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah memang kasus ini adalah murni kasus korupsi belaka ataukah memang ada motif motif lainnya.

Jika memang yang dipermasalahkan adalah terkait korupsi yang terjadi di Papua maka sebetulnya kita juga perlu mempertanyakan fungsi KPK dalam melakukan pencegahan.

Apalagi propinsi Papua dalam banyak hal memang relatif tertinggal dengan daerah – daerah lainnya di Indonesia baik dari segi pembangunan, akses teknologi dan informasi maupun Sumber Daya Manusianya.

Sehingga dengan berbagai hal tersebut dan adanya transfer dana dari pusat ke daerah khususnya Papua yang sangat besar tentunya sangat membuka ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sehingga peran berbagai pihak di Kementerian maupun lembaga pengawasan termasuk KPK tentu patut juga dipertanyakan terkait kasus korupsi di Papua.

Sehingga muncul pandangan yang menyatakan bahwa Lukas Enembe sengaja dikorbankan menjadi relevan.

Terlebih Lukas Enembe merupakan kader Partai Demokrat yang saat ini merupakan Oposisi Pemerintah Pusat.

Pihak yang sedang berkuasa yang menginginkan adanya perubahan kekuasaan politik di Papua dengan kekuatan yang lebih sejalan dengan Pusat.

Lukas Enembe dikorbankan karena lukas tidak sejalan lagi dengan kepentingan Pemerintah Pusat karena Lukas protes mekanisme pemilihan penjabat saat terjadi kekosongan pemerintahan. Sekian.

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

 

Berita Terkait

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa
Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:52 WIB

Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 07:38 WIB

Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:10 WIB

Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:11 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:51 WIB

Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru