ARAHNEWS.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)
meminta pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama epidemiolog tetap melakukan pengujian.
Terhadap sampel obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol, tidak terbatas hanya pada lima produk obat obat sirop yang melebihi ambang batas.
“Pengujian ini penting sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan masyarakat, termasuk menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak,” kata Bamsoet.
Bamsoet merespons BPOM yang mengumumkan lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman.
Baca Juga:
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kisah Inspiratif di Balik Kompetisi IBL: “KITA” Tayangkan Perjuangan Para Pemain
Hasil tersebut didapat berdasarkan hasil uji coba pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirop obat sampai 19 Oktober 2022.
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Oktober 2022, di bawah ini adalah 3 poin tanggapan Bamsoet lainnya, sebagai berikut:
1. Meminta pemerintah atas hasil uji BPOM untuk tetap melakukan tindak lanjut terhadap lima produk obat sirop tersebut.
Dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh outlet di Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Baca Juga:
Rahmania Astrini & Gusty Pratama Hadirkan Chemistry Danny & Sandy di Grease The Musical
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
2. Mendorong pemerintah melalui BPOM meminta kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan dietilen glikol/DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri, sebagai bentuk kerja sama dan tanggung jawab pelaku usaha.
3. Mendorong pemerintah meminta BPOM untuk memperketat pengawasan peredaran obat di seluruh outlet farmasi, disamping terus melanjutkan uji coba pengujian terhadap sampel kandungan/komponen dari berbagai sirop obat.
Khususnya produk obat yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Hal ini diperlukan agar diketahui efek keamanan dari produk obat sirop yang beredar.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Soal Sertifikat HGB dan HM di Kawasan Pagar Laut, DPR Tegaskan Nusron Wahid agar Batalkan Sertifikat