ADIL MAKMUR – Tim dari Polsek Metro Tanah Abang berhasil meringkus pelaku jambret tukang sayur yang sempat viral di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan saat melaksanakan Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2022.
Diketahui kejadian itu pada Senin 18 April 2022 di jalan Danau Gelinggang Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat dengan korban ibu Sularmi pedagang di tempat tersebut.
Adapun pelaku berinisial CB (23) berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang di rumah mertuanya di Jalan Tomang Tinggi VI Grogol Petamburan Jakarta Barat, Sabtu 23 April 2022.
Baca Juga:
Ditinggal Buka Bersama, Rumah Warga di Kabupaten Ngawi Tertimpa Longsor Batu Sebesar ‘Pos Kamling’
Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Angkat Bicara Soal Peluangnya Menjadi Ketua Umum Partai Golkar
Sejumlah Wilayah Pantura Jawa Tengah Terdampak Bancana Hidrometeorologi, Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman
“Pelaku memesan ayam dipotong-potong kemudian pelaku juga memesan udang, jadi sehingga pelapor ini mengarah berbalik dari pada gerobak sayurnya.”
“Setelah pelapor menjauh dari tas korban, terlapor langsung mengambil tas korban dan membawa kabur,” ungkap Haris.
Akibatnya korban kehilangan uang Rp300.000,-, satu buah kacamata, buku catatan hutang dan satu unit handphone merek Xiaomi Note 8 warna hitam.
Setelah pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Metro Tanah Abang, pelaku dilakukan tes urine dan ternyata urinenya positif mengomsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Boyong Kembali Annisah, TKW yang Terlantar di Malaysia Pulang ke Indonesia
Via Surat Resmi, Presiden Amerika Serikat Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo Ungguli Pilpres 2024
KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, akan Panggil Politikus Nasdem Rajiv
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti menkomsumsi narkoba jenis sabu, urinenya positif methamphetamine,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***