ARAH NEWS – Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama (TAPA) DR Kapitra Ampera mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal kejahatan korporasi dalan kasus Holywings.
Kapitra juga meminta agar semua cabang Holywings di seluruh Indonesia dapat ditutup secara permanen.
Bukan itu saja, pihak Holywings juga diminta Kapitra agar untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp100 Triliun sebelum 2 umat agama besar melakukan penindakan sendiri.
“Holywing nyata-nyata sudah melakukan penghinaan terhadap 2 agama besar di Indonesia,” kata Kapitra Ampera.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
“Mestinya pihak yang berwajib menerapkan pasal kejahatan koorporasi dan tuntuan ganti rugi dalam kasus Holywing ini,” imbuh politisi PDIP itu.
Terkait korporasi, sebelumnya pihak Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD) juga tengah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengoperasikan Holywings.***