Minta Kepastian Hukum Kliennya, Advokat Kamaruddin Simanjuntak Datangi Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak saat mendatangi Polda Metro Jaya bersama kliennya, Rabu 18 Januari 2023 sore. (Dok. Ist)

Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak saat mendatangi Polda Metro Jaya bersama kliennya, Rabu 18 Januari 2023 sore. (Dok. Ist)

ARAHNEWS.COM – Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Januari 2023.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu tak terima karena kliennya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M yang juga seorang advokat, dijadikan tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Padahal dirinya menang dalam peninjauan kembali (PK) soal kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.

Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.

“Sampai detik ini belum diterima dengan berbagai alasan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.

“Padahal klien saya sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih,” imbuhnya.

Sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar.

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit rusunnya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.

MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa ‘pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan’ dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa ‘selama perkawinan berlangsung’ dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).

Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Merasa tak terima dengan PK tersebut, tahun 2021 yang lalu pengembang tersebut justru membuat laporan polisi.

Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.

“Mereka juga membuat laporan polisi, dimana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka,” kata kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak.

“Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, dokter Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.

“Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO.”

“Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja dokter hukum,” imbuhnya.

Kamaruddin mengatakan, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida.

Selain itu, karena mereka sudah kalah di PK, mereka akhirnya menyiasati dengan membuat balik mempolisikan Ike Farida.

Kamaruddin menyebut, tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya Rabu (18/1/2023) hari ini untuk meminta penyidik melihat secara terang kasus yang ada.

Termasuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.

Kasus Ike Farida ditangani Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Tadi pak Kanit, iya pak kami sudah mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Saya minta juga cabut status DPO-nya.”

“Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, jika diperlukan pihaknya juga akan melaporkan balik pengembang dalam perkara yang ada.

“Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil.”

“Dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu, yaitu apartemen,” jelasnya

Korban Mafia Pengembang

Kamaruddin mengatakan kliennya telah menjadi korban permainan mafia pengembang, yang dengan seenaknya merampas hak pemilik yang sudah membayar lunas dengan dalih tertentu.

“Klien saya, Ibu Ike Farida ini menjadi korban kejahatan daripada terduga mafia-mafia pengembang atau mafia tanah,” tegasnya.

Berdasarkan alasan hukum yang telah ditempuh oleh kliennya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan tidak ada alasan apapun lagi bagi pengembang untuk memberikan hak kepemilikan unit apartemen tersebut kepada Ike Farida.

“Berdasarkan putusan PK, ibu (Ike Farida) ini berhak mendapatkannya, berdasarkan putusan PK.”

“Mereka terduga mafia ini disebut sebagai pihak pengecoh, kalau kita terjemahkan itu bisa diterjemahkan juga sebagai penipu,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut bahwa kliennya itu sebagai korban kejahatan pelanggaran HAM.

“Kementerian Hukum HAM mengatakan ibu ini korban pelanggaran HAM dan ibu ini berhak mendapatkan apa yang telah dibayar.”

“Kemudian juga diuji oleh Kementerian Agraria Kementerian atau ATR mengatakan bahwa Ibu ini berhak atas kepemilikan unit apartemen yang telah dilunasinya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam konteks itu pula, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan telah berkirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi agar status tersangka dan DPO kliennya itu dicabut dengan alasan kliennya adalah sebagai korban.

“Saya minta status tersangka dan status DPO dicabut dan saya akan bermohon kepada Presiden supaya pengusaha-pengusaha yang nakal dicabut dan diusir dari Indonesia karena merugikan masyarakat,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar
Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Polisi Selidiki Kasus Jatuhnya Remaja dari Lantai Atas Mal Lotte Avenue Jakarta Selatan
Lewat PROPAMI Care, Pasar Modal Tunjukkan Kepedulian pada Kaum Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:34 WIB

Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:16 WIB

Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media

Berita Terbaru