ARAH NEWS – Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
“Tidak diundang,” tegas Dedi ketika ditemui oleh awak media, pasca rekonstruksi di rumah kediaman Sambo di Saguling III berakhir, Selasa siang, 30 Agustus 2020.
Lebih jauh, Dedi pun menjelaskan bahwa proses rekonstruksi pada hakikatnya diadakan agar suatu kasus menjadi lebih “terang benderang”, atau dengan kata lain, jelas.
Oleh karena itu, kata Dedi, pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut hanyalah meliputi kelima tersangka, para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, pengacara tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Hingga pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pengawas eksternal, semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM, hadir. Kompolnas, hadir. Dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP,” tutur Dedi.
Kepolisian akhirnya memberikan suara terkait tidak diundangnya pengacara kuasa hukum korban dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Apa yang disampaikan Kadiv Humas tersebut sungguh sangat tidak sesuai dengan komitmen Kapolri yang berjanji akan membuka seterang terangnya kasus ini.
Presiden pun telah menyatakan berkali kali bahwa kasus ini harus dibuka seterang terangnya.
Lalu yang menjadi pertanyaan jika kasus ini ingin dibuka setransparan mungkin mengapa pengacara dari keluarga justru tidak diundang pada rekonstruksi ini sementara pengacara dari tersangka justru dihadirkan.
Apa alasan dari kepolisian terhadap hal tersebut bukankah pengacara dari keluarga korban justru adalah pihak yang sangat berkepentingan melihat jalannya rekonstruksi tersebut.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Karena mereka akan menyusun pembelaan untuk almarhum keluarga Joshua yang dituduh melakukan pelecehan di pengadilan nanti.
Kepolisian harus segera memberikan penjelasan terkait tidak diundang dan dilibatkannya pengacara keluarga korban.
Publik harus terus mengawasi kasus ini karena kita sudah tidak bisa percaya begitu saja dengan kepolisian karena 98 orang sudah dinyatakan terlibat ikut merekayasa kasus ini.
Bukan tidak mungkin dalam internal kepolisian masih ada yang coba bermain main dalam kasus ini. Publik mesti terus bergerak dan mengawasi kasus ini. Sekian.
Opini: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***
Buat yang hobby berbagi tulisan artikel atau opini (pendapat, pandangan dan tanggapan) ayo menulis, artikel dapat dikirim lewat WhatsApp ke: 0855-7777888.