Mantan Penyidik KPK Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Penyidik Polda, Begini Alasannya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 November 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

ARAHNEWS.COM – Ketua KPK Firli Bahuri sedianya juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini.

Namun dikarenakan Firli Bahuri tak bisa, sehingga Dewas KPK memundurkan agendanya menjadi pekan depan.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan jika Firli Bahuri masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi Purnomo. menambahkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Dorong Kerjasama Indonesia Tiongkok di Berbagai Bidang, SDM hingga Ekonomi Hijau

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” tandas Yudi Purnomo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (14/11/2023).

Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Baca artikel lainnya di sini :BRI Jadi Tournament Supporter FIFA U-17, Tawarkan Merchandise Gratis hingga Diskon Tiket Pertandingan!

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli Bahuri sebaiknya hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran sebelumnya mangkir dengan alasan dinas.

“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK”.

“Sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).***

Berita Terkait

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, KPK Apresiasi Putusan
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Dipanggil
Dugaan Gratifikasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, KPK Apresiasi Laporan Internal
Kementerian Kelautan Tangkap Kapal Ikan Malaysia Gunakan Trawl di Perairan Indonesia, Seluruh ABK WNI
Prabowo Sebianto Sambut Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Pererat Hubungan Indonesia-Prancis
Angga Raka Bertemu Steve Lang Indonesia dan AS, Kerja Sama Transformasi Digital dan Keamanan Siber

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:25 WIB

Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, KPK Apresiasi Putusan

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:37 WIB

Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Dipanggil

Senin, 2 Juni 2025 - 10:05 WIB

Dugaan Gratifikasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, KPK Apresiasi Laporan Internal

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual. (Dok. Tim Media Prabowo)

Nasional

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:11 WIB