Malam Ini, KPU Tutup Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu, kontestasi Presiden dan Wakil Presiden 2024. (Dok. Arah News Network/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pemilu, kontestasi Presiden dan Wakil Presiden 2024. (Dok. Arah News Network/M. Rifai Azhari)

ARAH NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, pada Minggu, 14 Agustus 2022 malam.

Adapun berkas pendaftaran parpol tidak bakal diterima bila melebihi pukul 23.59 WIB.

Hingga kemarin, total 31 parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan jumlah tersebut, 21 parpol sudah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya. Sedangkan, 10 parpol belum lengkap.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya memberikan waktu bagi 10 parpol itu untuk melengkapi dokumennya sampai masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.

“Bila sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap,” ujar Idham di Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2022.

“Dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” sambungnya.

Menurut Idham, dokumen yang belum lengkap itu menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Bahkan, pihaknya pun membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol.

“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali.”

“Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” tuturnya.

Sebagai informasi, 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap antara lain, Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.***

Berita Terkait

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar
Kartel Narkoba Amerika Latin Sasar Bali, Kokain Masuk Lewat Wisatawan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga

Berita Terbaru