ARAH NEWS – Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka serta menangkap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus.”
“Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah,” ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu 6 Agusuts 2022 malam.
Dedi melanjutkan Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Analis Memperkirakan Rupiah Melemah di Tengah Kekhawatiran Kebijakan Tarif Trump
Fitur AI Canggih di ASUS ZenBook S 14 OLED (UX5406) Copilot+ PC yang Wajib Anda Ketahui
Bahas Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Tiongkok, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Wang Lutong
“Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri,” tuturnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.
Baca Juga:
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
“Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses,” urainya melanjutkan.
Di bawah ini pernyataan lengkap Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo:
Pada hari ini saya menurunkan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait masalah kejadian di Duren Tiga. Jadi, timsus ini kerjanya adalah pro justicia, tapi sesuai arahan Kapolri.
Selain timsus, ada juga inspektorat khusus seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemairn malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang.
Baca Juga:
Kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah, Indonesia akan Tambah Kuota Impor Beras Sebanyak 1 Juta Ton
Dari 25 orang, 4 sudah ditempatkan di patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidak profesionalan didalam melaksanakan olah TKP.
Malam hari ini saya bacakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan, pengawasan, pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS, yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus terkait menyangkut masalah tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
Dari 10 saksi tersebut dan beberpa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP.
Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri.
Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan.
Ya g jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang-benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah.
Karena, 2 konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjwbkan nanti pada saat persidangan. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan ke rekan-rekan malam hari ini.***