ARAHNEWS.COM – Sikap Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dikritik Lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
CERI menyesalkan sikap Bahlil yang menabrak kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh sehingga terkesan arogan dan seenaknya saja.
Khususnya dalam menerbitkan dan mencabut izin pertambangan di Aceh tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan Gubermur Aceh.
Presiden Jokowi harus memberikan peringatan keras ke Bahlil, jangan sampai kebijakan Bahlil, bisa menimbulkan ketegangan baru antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.
“Itu tak baik dan bisa berpotensi membuka luka lama rakyat Aceh akibat korban konflik masa lalu,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Bahlil dituding melanggar Undang Undang nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 165 yang menegaskan kewenangan penerbitan dan pencabutan izin pertambangan itu merupakan hak penuh Pemerintah Aceh.
Surat Kementerian Dalam Negeri, melalui suratnya bernomor: 118/47760/OTDA tertanggal 12 Juli 2021, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus soal pengelolaan mineral dan batubara.
Yusri Usman menyatakan, Bahlil harus segera membatalkan Surat nomor 20220829-08-01-0043 tertanggal 30 Agustus 2022.
Yang menyatakan mencabut Surat Keputusan nomor 20220405-01-92695 tanggal 5 April 2022, yang mencabut IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resources.
Padahal, pencabutan IUP PT Linge Mineral Resources itu sudah sejalan dengan keinginan mayoritas rakyat Aceh.
Faktanya sudah sejak tahun 2018 hingga saat ini selalu berlangsung demo penolakan dari segala unsur masyarakat setempat, bahkan sempat terjadi perusakan atau pembakaran perlengkapan kerja PT Linge.
Surat Bahlil yang telah mengizinkan kembali PT Linge beroperasi kembali rakyat Aceh, khususnya di Aceh Tengah patut disesalkan.
Karena bisa menimbulkan penolakan masif dalam bentuk demo berjilid jilid dan berpotensi anarkis, itu harus dihindari, kata Yusri.
Selain itu, terbaru berdasarkan berita, Salim Group akan mengambil potensi emas di Aceh melalui akuisisi saham PT Bumi Resorces Mineral, pada RUPSLB 11 Oktober 2022 di Jakarta.
Diketahui bahwa PT Linge Mineral Resources dikuasai oleh PT Bumi Resources Mineral melalui PT Bumi Sumberdaya Semesta, tercatat pada Akta nomor 52 tanggal 8 Desember 2020, dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria SH.,M.KN di Jakarta, ulas Yusri.
Kemudian, PT Bumi Sumberdaya masuk ke PT Linge melalui PT Andalan Sekar Bumi bersama Calipso Investement PT.LTD, sesuai Akta perubahan nomor 15 tanggal 12 Juli 2022, dibuat oleh Notaris Muchlis Patahna S.H.M.Kn di Jakarta Selatan, kata Yusri.
Sementara, Salim Group atau Anthony Salim akan masuk ke Bumi Resources dengan mekanisme ” private placement”, senilai Rp 24 Triliun atau USD 1,6 miliar.
Salim akan menggunakan dua perusahaan cangkang berbasis di Hongkong, yakni Mach Energy Limited ( MEL) dan Treasure Global Investment Limited (TGIL), kata Yusri.
Jadi, rakyat Aceh sudah sangat paham bahwa pontensi sumber daya alamnya selama ini hanya digunakan keluarga Bakrie sebagai bagian dari portofolio Bumi Resources untuk goreng menggoreng saham saja, tak ada manfaat apapun bagi rakyat Aceh.
Oleh sebab itu, Menteri Bahlil seyoganya segera membatalkan surat tersebut, agar situasi di Aceh kondusif dan tetap terjaga dengan menghargai kearifian budaya lokal.
“Presiden Jokowi yang pada tahun 1986 – 1988, selama dua tahun pernah tinggal di Linge Takengon bisa sangat paham arti kearifan lokal tersebut,” tutup Yusri.***