KPU Tanggapi Usulan Megawati Soekarno Soal Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 September 2022 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Megawati Soekarnoputri. (Instagram.com/@ibumegawati)

Megawati Soekarnoputri. (Instagram.com/@ibumegawati)

ARAH NEWS – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu juga berkenaan penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Idham kembali menuturkan, penentuan nomor urut parpol itu merujuk aturan yang ada. Maka akan berdasarkan pengundian.

“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022.”

“Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham kepada awak media, Rabu, 21 September 2022.

Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.

Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

Kemudian, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

“Sebagai pimpinan partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Megawati mengatakan PDIP menyampaikan usulan itu kepada KPU dan Presiden Jokowi di acara pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi.

“Kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan,” ujar Megawati.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:17 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:52 WIB

Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru