ARAHNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan satu saksi yang diperiksa berasal dari pihak wiraswasta berinisial RS.
Saksi didalami soal dugaan aliran dana ke Andhi Pramono yang diberikan oleh pihak pengusaha.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP.”
Baca Juga:
“Pemberian uang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki perusahaan yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal.
Baca artikel lainnya di sini: Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dkk Diduga Samarkan Uang Hasil Korupsi ke Jasa Asuransi
Hal tersebut didalami oleh penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi, pada Selasa (8/8/2023), antara lain seorang PNS bernama Gunawan dan wiraswasta Budi Mulyono.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP (Andhi Pramono)”.
“Yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor,” terang Ali Fikri, Rabu (9/8/2023) lalu.
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu di media sosial.
KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.***
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet