ARAHNEWS.COM – Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kini status itu telah dicabut.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka diberi sanksi kode etik.
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya.
kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci lebih lanjut jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik atas kasus tersebut.
Dia memastikan proses sidang etik telah berjalan dan saat ini tinggal menunggu keputusannya.
“Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik.”
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
“Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” jelasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.