Kok Dianggap Wacana Demokrasi? Kudeta Konstitusi Seharusnya Ditegur MK dan DPR

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Instagram.com/@jokowi)

Presiden Joko Widodo. (Instagram.com/@jokowi)

ARAH NEWS – Presiden Jokowi lagi‐ lagi melempar wacana yang penuh kontroversi dan berpotensi kuat melanggar konstitusi.

Dalam acara Musyawarah Rakyat Indonesia di Bandung Minggu 28 Agustus 2022  Jokowi kembali menyampaikan tentang wacana 3 periode.

Dalam acara tersebut Jokowi menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi boleh saja orang menyampaikan wacana jabatan presiden 3 periode.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya sah-sah saja jika ada masyarakat yang menginginkan hal tersebut.

Apa yang disampaikan Jokowi tersebut menurut kami sangat berpotensi melanggar Konstitusi.

Karena konstitusi negara kita telah membatasi masa jabatan presiden maksimal 2 periode saja. Apa yang disampaikan Jokowi itu menurut kami amat sangat berbahaya.

Karena meskipun dalam demokrasi orang bebas mengemukakan aspirasi dan pendapat akan tetapi pendapat pendapat tersebut tentunya dibatasi oleh aturan aturan yang telah dibuat dan itu menjadi batasan nya.

Jika atas nama kebebasan dan demokrasi orang boleh menyampaikan pandangan yang melanggar hukum dan konstitusi maka berbahaya.

Misal, bagaimana jika presiden dengan alasan demokrasi menyatakan pendapat bahwa Indonesia menjadi negara Komunis.

Dengan alasan itu baru wacana dan orang bebas menyampaikan wacana, padahal ajaran Komunis juga sudah dilarang dalam Undang Undang Konstitusi kita.

Apa yang dikatakan Jokowi ini sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

Pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 periode adalah buah dari perjuangan reformasi yang mesti ditebus oleh darah dan nyawa mahasiswa.

Mencoba melemparkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sama saja dengan mengkhianati perjuangan reformasi.

Dan ini merupakan tindakan sudah offside dan sangat berpotensi untuk melanggar Konstitusi. Sekian.

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

Buat yang hobby berbagi tulisan artikel atau opini (pendapat, pandangan dan tanggapan) ayo menulis, artikel dapat dikirim lewat WhatsApp ke: 0855-7777888.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru