ARAH NEWS – Presiden Jokowi lagi‐ lagi melempar wacana yang penuh kontroversi dan berpotensi kuat melanggar konstitusi.
Dalam acara Musyawarah Rakyat Indonesia di Bandung Minggu 28 Agustus 2022 Jokowi kembali menyampaikan tentang wacana 3 periode.
Dalam acara tersebut Jokowi menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi boleh saja orang menyampaikan wacana jabatan presiden 3 periode.
Menurutnya sah-sah saja jika ada masyarakat yang menginginkan hal tersebut.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
Apa yang disampaikan Jokowi tersebut menurut kami sangat berpotensi melanggar Konstitusi.
Karena konstitusi negara kita telah membatasi masa jabatan presiden maksimal 2 periode saja. Apa yang disampaikan Jokowi itu menurut kami amat sangat berbahaya.
Karena meskipun dalam demokrasi orang bebas mengemukakan aspirasi dan pendapat akan tetapi pendapat pendapat tersebut tentunya dibatasi oleh aturan aturan yang telah dibuat dan itu menjadi batasan nya.
Jika atas nama kebebasan dan demokrasi orang boleh menyampaikan pandangan yang melanggar hukum dan konstitusi maka berbahaya.
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Misal, bagaimana jika presiden dengan alasan demokrasi menyatakan pendapat bahwa Indonesia menjadi negara Komunis.
Dengan alasan itu baru wacana dan orang bebas menyampaikan wacana, padahal ajaran Komunis juga sudah dilarang dalam Undang Undang Konstitusi kita.
Apa yang dikatakan Jokowi ini sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia.
Pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 periode adalah buah dari perjuangan reformasi yang mesti ditebus oleh darah dan nyawa mahasiswa.
Baca Juga:
Mencoba melemparkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sama saja dengan mengkhianati perjuangan reformasi.
Dan ini merupakan tindakan sudah offside dan sangat berpotensi untuk melanggar Konstitusi. Sekian.
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***
Buat yang hobby berbagi tulisan artikel atau opini (pendapat, pandangan dan tanggapan) ayo menulis, artikel dapat dikirim lewat WhatsApp ke: 0855-7777888.