Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Sepakati Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2023

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 April 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ARAHNEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati pembatasan lalu lintas periode angkutan Lebaran 2023.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani dalam kegiatan tactical floor game (TFG) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu 5 April 2023

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 6 April 2023 mengatakan keputusan bersama itu demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga artikel penting lainnya di media online Adilmakmur.co.id  – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

“Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Hendro.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh tiga instansi tersebut, yakni pembatasan operasional angkutan barang.

Hendro menyampaikan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga)atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan Jumat 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.

Untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe).

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Ini Dia, Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 Persen ke 12 Persen Terhadap Kita-kita
SKKNI Pasar Modal Jadi Landasan Universitas Baiturrahmah Mencetak Generasi Muda Siap Berdaya Saing
Analis Memperkirakan Rupiah Melemah di Tengah Kekhawatiran Kebijakan Tarif Trump
Bahas Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Tiongkok, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Wang Lutong
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Peluang Besar untuk Tarik Investasi, Anindya Bakrie Ikut Lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Luar Neger
Kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah, Indonesia akan Tambah Kuota Impor Beras Sebanyak 1 Juta Ton
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:26 WIB

Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 06:33 WIB

SKKNI Pasar Modal Jadi Landasan Universitas Baiturrahmah Mencetak Generasi Muda Siap Berdaya Saing

Selasa, 12 November 2024 - 10:07 WIB

Analis Memperkirakan Rupiah Melemah di Tengah Kekhawatiran Kebijakan Tarif Trump

Kamis, 7 November 2024 - 08:40 WIB

Bahas Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Tiongkok, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Wang Lutong

Senin, 4 November 2024 - 16:38 WIB

Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita

Senin, 4 November 2024 - 15:10 WIB

Peluang Besar untuk Tarik Investasi, Anindya Bakrie Ikut Lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Luar Neger

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:59 WIB

Kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah, Indonesia akan Tambah Kuota Impor Beras Sebanyak 1 Juta Ton

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Dukung Target Pertumbuhan Ekomomi, Ekbis Media Luncurkan Media Online Ekonomi dan Bisnis Prospektif.com

Berita Terbaru