ARAHNEWS.COM – Kejagung menyatakan pihaknya telah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi impor gula.
Kendati demikian Kejagung belum mau mengungkap hasil penggeledahan itu.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu,” ujar Kuntadi.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca artikel lainnya di sini: Mendag Zulkifli Hasan Sebut Impor Indonesia pada Maret 2023 Meningkat Jadi 20,59 Miliar Dolar AS
Terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, dengan modus Kemendag menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah atau (GKM)
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Impor itu dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Bibit atau (GKB) kepada pihak pihak yang diduga tidak berwenang.
Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan staf nasional.”
“Kementerian Perdagangan diduga telah secara pelanggaran hukum menerbitkan persetujuan import gula,” kata Kuntadi.
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
“Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan ijin import batas maksimal yang telah diberikan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi akan dipanggilnya Menteri perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan terkait hal ini, Kuntadi belum bisa menyampaikan kepada wartawan.
“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan disini,” ujar Kuntadi.***