ARAHNEWS.COM – Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berlanjut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat satu tersangka baru dalam kasus Net89 tersebut berinisial DI.
“DI penetapan tersangka terakhir,” ujar Ramadhan kepada wartawan, dikutip Sabtu 11 Februari 2023.
Dikatakan Ramadhan, tersangka baru dalam kasus tersebut berperan sebagai salah satu founder bersama tersangka lain.
Baca Juga:
Fitur AI Canggih di ASUS ZenBook S 14 OLED (UX5406) Copilot+ PC yang Wajib Anda Ketahui
Bahas Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Tiongkok, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Wang Lutong
“Founder maupun sebagai exchanger,” tambahnya.
Lebih lanjut, hingga kini dalam kasus tersebut sudah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka, di mana salah satu tersangka sudah meninggal.
Sementara dua tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka DI hingga kini belum menjalani penahanan lantaran masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga:
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
“Belum (ditangkap). Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif,” tandasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.