ARAHNEWS.COM – Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berlanjut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat satu tersangka baru dalam kasus Net89 tersebut berinisial DI.
“DI penetapan tersangka terakhir,” ujar Ramadhan kepada wartawan, dikutip Sabtu 11 Februari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ramadhan, tersangka baru dalam kasus tersebut berperan sebagai salah satu founder bersama tersangka lain.
“Founder maupun sebagai exchanger,” tambahnya.
Lebih lanjut, hingga kini dalam kasus tersebut sudah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka, di mana salah satu tersangka sudah meninggal.
Sementara dua tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Tersangka DI hingga kini belum menjalani penahanan lantaran masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Belum (ditangkap). Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif,” tandasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga:











