Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Oknum Anggota Densus 88 Bripda HS Segera Diproses PTDH

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 Februari 2023 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. (Dok. Tribratanews.polri.go.id)

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. (Dok. Tribratanews.polri.go.id)

ARAHNEWS.COM – Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, yang menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), akan segera menerima sanksi.

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Aswin, HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023

Lebih lanjut Aswin menjelaskan, Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan penanganan proses hukum selanjutnya kepada pihak Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan.

“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tukasnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar
Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Polisi Selidiki Kasus Jatuhnya Remaja dari Lantai Atas Mal Lotte Avenue Jakarta Selatan
Lewat PROPAMI Care, Pasar Modal Tunjukkan Kepedulian pada Kaum Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:34 WIB

Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:16 WIB

Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media

Berita Terbaru