Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus Bank BJB. (Facebook.com @Ridwan Kamil)

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus Bank BJB. (Facebook.com @Ridwan Kamil)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

Aliran dana dugaan korupsi Bank BJB melibatkan keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil termasuk istrinya, Atalia Praratya, anggota DPR RI.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, bahwa penelusuran dilakukan melalui data harta kekayaan dan aliran kas keluarga.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk melihat arus kas keluar masuk uang dan transaksi yang terkait,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Dilakukan KPK pada Maret 2025

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Dan menyita sejumlah aset termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga 1 Oktober 2025, tercatat sudah 205 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK setelah penggeledahan.

Sementara penelusuran aliran dana tetap berfokus padanya sebelum menindaklanjuti keluarga.

PPATK Bantu KPK Lacak Aliran Kas Bank BJB Secara Mendetail

Penelusuran aliran dana Bank BJB dilakukan secara rinci dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan transparansi arus kas keluar masuk.

“Kami memastikan semua data transaksi tercatat, sehingga KPK dapat memetakan aliran dana dari Bank BJB secara lengkap,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Langkah ini diambil untuk menentukan apakah keterangan tambahan dari keluarga Ridwan Kamil diperlukan.

Lima Tersangka Korporasi dan Agensi Terlibat Kasus Bank BJB

Penyidik KPK pada 13 Maret 2025 menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB.

Yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik.

Serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma juga menjadi tersangka.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Dampak Kasus Bank BJB Terhadap Kepercayaan Publik dan Korporasi

Kasus dugaan korupsi Bank BJB yang melibatkan pejabat korporasi dan agensi ini menimbulkan sorotan publik.

Terkait tata kelola korporasi dan transparansi pengadaan iklan pemerintah daerah.

Penyidikan KPK diharapkan memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pengawasan terhadap dana publik senilai ratusan miliar rupiah.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar
Kartel Narkoba Amerika Latin Sasar Bali, Kokain Masuk Lewat Wisatawan
Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Migas yang Kabur ke Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga

Berita Terbaru