Kasus Aksi Cepat Tanggap: Aksi Buru Tikus di Lumbung dengan Cara Bakar Habis Lumbungnya

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 10 Juli 2022 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan umat untuk menolong sesama yang dilakukan ACT itu akhirnya berhenti di tangan pemerintah. (Dok. Aws.amazone.com)

Gerakan umat untuk menolong sesama yang dilakukan ACT itu akhirnya berhenti di tangan pemerintah. (Dok. Aws.amazone.com)

ARAH NEWS – Gerakan umat untuk menolong sesama telah dibantai oleh pemerintah untuk menolong kelompok anti Islam.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) dianiaya oleh Aksi Cepat Tumpas (ACT). Soal gaji yang dengan cepat berubah menjadi terorisme adalah alasan khas rezim Islamophobia.

Bahwa terjadi penyimpangan oleh oknum personal pimpinan memang harus diusut dan diselesaikan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi tidak dapat diterima apabila cara penanganan dilakukan secara berlebihan, diskriminatif, dan tendensius.

Patut diduga ada motif politik untuk menghancurkan lembaga filantropis keumatan.

Penilaian gampangan bahwa tindakan yang diambil oleh penguasa adalah melanggar etika dan hukum.

Melanggar etika karena sebagaimana dikemukakan oleh banyak fihak bahwa memburu satu tikus di lumbung ternyata dilakukan dengan cara membakar habis lumbung.

Dua kemungkinan untuk ini yaitu kebodohan luar biasa atau memang sejak semula niatnya bukan akan memburu tikus tetapi membakar lumbung. Kebetulan ada tikus masuk jebakan yang dipasang di lumbung.

Melanggar hukum karena perbuatan yang dilakukan itu sewenang-wenang. Cara kerja hukum adalah pembuktian melalui proses peradilan.

Bagaimana suatu perbuatan dinyatakan salah tanpa proses penetapan dari lembaga yang berhak untuk menetapkan.

Tidak bisa main cabut izin tanpa perintah hukum atau sekurang-kurangnya melalui pemeriksaan yang seksama.

Publik terpaksa menonton perilaku otoritarian dan sok kuasa. Publik dapat memahami jika mungkin terjadi kesalahan manajemen termasuk pola penggajian.

Meskipun yang terakhir ini relatif sekali jika dibandingkan dengan gaji anggota DPR, pengelola BPJS atau Komisaris BUMN yang cuma titip nama tanpa kerja atau kompetensi. Kesalahan manajemen dapat dikoreksi dan dibenahi.

Pola Aksi Cepat Tumpas (ACT) dapat dianalogikan kerja PKI dahulu. Saat dengan cepat menumpas Masyumi melalui bisikan maut kepada Presiden Soekarno.

PKI adalah musuh Masyumi. Komunis yang anti agama itu. Ini menambah catatan hitam dari rezim Islamophobia.

Rangkaiannya dimulai dari pembubaran tanpa proses peradilan organisasi HTI dan FPI, penahanan HRS dan Munarman.

Kemudian, pembunuhan 6 anggota Laskar FPI, penangkapan Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamat, serta kini pencabutan izin ACT beserta pemblokiran rekeningnya.

Pelibatan BNPT dan Densus 88 menjadi bagian dari politik stigmatisasi umat. ACT berbahaya.

Dua titel yang bisa disematkan untuk rezim ini adalah Islamophobis dan Oligarkis. Oligarki yang Islamophobia.

Segelintir orang yang memiliki kekuatan politik dan bisnis telah menguasai negeri. Menggerus bahkan merenggut kedaulatan rakyat.

Mengendalikan dengan kekuatan alat pemaksa tanpa peduli pada rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

Aksi-aksi cepat tanggap rakyat sebagai wujud kepekaan pada penderitaan sesama terpaksa harus berhadapan dengan aksi cepat tumpas penguasa. ACT versus ACT.

Opini: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru