Kamaruddin Adukan Tim Pidsus Kejati Jateng ke Komjak RI Terkait Kasus Kriminalisasi Kliennya

- Pewarta

Sabtu, 19 November 2022 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak desak Komisi Kejaksaan RI lakukan audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya. (Dok. Ferry)

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak desak Komisi Kejaksaan RI lakukan audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya. (Dok. Ferry)

ARAHNEWS.COM – Pengacara papan atas, Kamaruddin Simanjuntak, mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).

Penyebabnya, Tim Pidsus diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya, yakni Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal menurut Kamaruddin tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya tersebut.

Atas alasan itu pula, pengacara berkumis tebal yang namanya melambung di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini meminta perlindungan hukum dan keadilan.

Yaitu ke Komisi Kejaksaan RI untuk dilakukan Audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya tersebut.

“Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menyampaikan hal itu pada awak media di Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat, 18 November 2022.

Kamaruddin datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur/nasabah Bank Mandiri.

Dia menjelaskan kliennya secara pribadi bertindak sebagai Avalis atau Penjamin atas hutang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur.

“Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri,” ujarnya.

Selaku Kreditur, kata Kamaruddin, pihak  Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik.

“Dan pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang dihunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan hutang/fasilitas kredit, dan  pasca menjalani berbagai macam proses & seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan,” jelasnya.

Kamaruddin menyampaikan dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri.

Sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri

“Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Hutang Piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami,” katanya.

Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.

“Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” jelas Kamaruddin.

Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit  dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para Kreditur.

“Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan kurator, bukan lagi ditangan pengurus perusahaan dan/atau bukan ditangan klien kami,” paparnya.

Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur.

Termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.

“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan.”

“Sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur.”

“Karena kurator masih belum berhasil untuk  melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” ujarnya.

Kamaruddin menyebut kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit.

Yaitu fasilitas kredit PT. Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada.

“Klien kami  merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah  dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi,” tegasnya.

Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.

Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan.

Yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit.

“Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan  tindak pidana lorupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilan?” pungkasnya. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak
Wawancara Presiden Jokowi Dituding Merupakan Gimmick atau Settingan, Pihak Istana Beri Tanggapan
Penilaian Full Asesmen BNSP: LSP BNPT Diharapkan Jadi Rujukan Kompetensi Profesional di Bidang Pencegahan Terorisme
Bahas Perkuatan Kemitraan, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS
Dibahas di Artikel Opini Media AS Newsmax, Prabowo Subianto Disebut Bisa Bawa RI Menuju Kemakmuran
TNI AU Gandeng BNSP dalam Sertifikasi Kompetensi Teknis, Bentuk Personel yang Unggul dan Profesional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 15:25 WIB

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina

Kamis, 5 September 2024 - 11:10 WIB

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya

Senin, 2 September 2024 - 07:45 WIB

Wawancara Presiden Jokowi Dituding Merupakan Gimmick atau Settingan, Pihak Istana Beri Tanggapan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:46 WIB

Penilaian Full Asesmen BNSP: LSP BNPT Diharapkan Jadi Rujukan Kompetensi Profesional di Bidang Pencegahan Terorisme

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:00 WIB

Bahas Perkuatan Kemitraan, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:31 WIB

Dibahas di Artikel Opini Media AS Newsmax, Prabowo Subianto Disebut Bisa Bawa RI Menuju Kemakmuran

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:05 WIB

TNI AU Gandeng BNSP dalam Sertifikasi Kompetensi Teknis, Bentuk Personel yang Unggul dan Profesional

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:52 WIB

Zulmansyah Sekedang Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia 2023 – 2028

Berita Terbaru