Ini Respons Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Usai Ruangan Kerjanya Digeledah KPK

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 April 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Facebook.com/@Prasetyo Edi Marsudi)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Facebook.com/@Prasetyo Edi Marsudi)

ARAHNEWS.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengklaim tidak ada yang disita ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang.

“Enggak ada apa-apa,” ujar Prasetyo usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 10 April 2023.

Prasetyo mengaku tidak berada di lokasi ketika KPK menggeledah ruangannya sehubungan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Namun, dia yakin tidak ada yang diamankan KPK ketika itu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ‘kan waktu itu ada di Sentul City, tetapi enggak ada apa-apa kok di ruangan saya,” katanya.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penggeledahan di lantai 4, lantai 8, dan lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya bahwa petugas KPK membawa sebanyak tujuh koper barang bukti yang diduga berkas dan barang lainnya hasil penggeledahan tersebut.

Sementara itu, pada hari Senin, Prasetyo memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019.

Penyidik KPK telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru