Ini Alasan Sebanyak 1.726 Calon Penumpang Dicegah Keberangkatannya ke Luar Negeri

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 15 Agustus 2022 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan PMI Ilegal. (Pexels.com/benjamin suter)

Petugas Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan PMI Ilegal. (Pexels.com/benjamin suter)

ARAH NEWS – Sebanyak 1.726 calon penumpang dicegah keberangkatannya keluar negeri oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta).

Pasalnya, mereka diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau tanpa melalui prosedur yang sah alias non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan periode 1 Januari–13 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada umumnya mereka mengaku akan magang dan wisata ke luar negeri.

“Modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non prosedural diantaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata,” ungkapnya kepada RRI.co.id, Minggu 14 Agustus 2022.

Tito menjelaskan, dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI non prosedural tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

“Petugas Imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Red) memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” terang Tito.

“Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda atau cap keluar, hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, saat ini modus pekerja migran non prosedural semakin rapi dan sulit diidentifikasi sehingga dalam pengawasan dan pencegahankeberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI.

“Hal ini menjadi vital mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural, padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamim hak setiap warga negara Indonesia untuk keluar dan masuk wilayah RI apabila seseorang telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Diketahui, fenomena PMI non prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. ***

Berita Terkait

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar
Kartel Narkoba Amerika Latin Sasar Bali, Kokain Masuk Lewat Wisatawan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga

Berita Terbaru