ARAH NEWS – Sebanyak 1.726 calon penumpang dicegah keberangkatannya keluar negeri oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta).
Pasalnya, mereka diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau tanpa melalui prosedur yang sah alias non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan periode 1 Januari–13 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada umumnya mereka mengaku akan magang dan wisata ke luar negeri.
“Modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non prosedural diantaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata,” ungkapnya kepada RRI.co.id, Minggu 14 Agustus 2022.
Tito menjelaskan, dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI non prosedural tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
“Petugas Imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Red) memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” terang Tito.
“Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda atau cap keluar, hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, saat ini modus pekerja migran non prosedural semakin rapi dan sulit diidentifikasi sehingga dalam pengawasan dan pencegahankeberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI.
“Hal ini menjadi vital mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural, padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamim hak setiap warga negara Indonesia untuk keluar dan masuk wilayah RI apabila seseorang telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Baca Juga:
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
Diketahui, fenomena PMI non prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. ***