Hasil Survei Elektabilitas Tertinggi Sebagai Cawapres, Indikator Politik Indonesia: Ridwan Kamil

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Maret 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok. Ppid.bandung.go.id)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok. Ppid.bandung.go.id)

ARAHNEWS.COM – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon wakil presiden (cawapres).

”Ridwan Kamil (RK) peringkat pertama. Tapi, selisihnya tidak terlalu jauh dibanding Sandi, AHY, dan Mas Erick,” ucap Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparannya terkait hasil survei “Dinamika Elektoral Capres dan Cawapres Pilihan Publik Dalam Dua Surnas Terbaru”, seperti dipantau dari kanal YouTube Indikator Politik Indonesia di Jakarta, Minggu 26 Maret 2023.

Meski ada penurunan elektabilitas, hasil survei yang dibuka kepada publik pada 26 Maret 2023 itu menunjukkan bahwa elektabilitas Kang RK sebagai Cawapres masih lebih tinggi dari kandidat lainnya.

Dalam survei yang dilaksanakan pada Februari dan Maret 2023 tersebut, RK dinilai paling pantas menjadi cawapres.

Konten artikel ini dikutip dari media online Hallojabar.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Dia unggul dalam survei dengan simulasi 18 nama, simulasi 8 nama maupun simulasi 5 nama.

Pada ketiga simulasi itu, elektabilitas RK selalu berada di atas 20 persen.

Unggul dari nama-nama lain, seperti Sandiaga Salahuddin Uno, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Erick Thohir yang elektabilitasnya masih di bawah 20 persen.

Pada simulasi lima nama cawapres, responden yang memilih RK sebagai cawapres juga yang tertinggi.

Rinciannya adalah 22 persen responden menilai RK paling pantas jadi cawapres, 17,6 persen memilih Erick Thohir, 17,2 persen memilih AHY, dan 16,3 persen memilih Sandi Uno.

Jajak pendapat Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023.

Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9-16 Februari 2023 dengan 1.220 responden. Periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret 2023 dengan menempatkan 800 responden.

Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Pada periode pertama, asumsi metode simple random sampling dengan responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sedangkan, pada periode kedua memiliki toleransi kesalahan sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Pilkada Jatim 2024, Pasangan Khofifah – Emil Sementara Unggul dalam Hitung Cepat Versi Litbang Kompas
Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS
Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:23 WIB

Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi

Sabtu, 28 September 2024 - 09:27 WIB

Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra

Sabtu, 14 September 2024 - 10:41 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:55 WIB

Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan

Berita Terbaru