ARAH NEWS – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas dengan bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab juga sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua, diketahui, ia dijerat atas tiga kasus tindak pidana.
Dari tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Untuk kasus ketiganya, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” kata Rika, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” singkat Rika.
Dijelaskan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.***