Hari Ini Bebas Bersyarat, Ini 3 Kasus Tindak Pidana yang Jerat Muhammad Rizieq Shihab

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS). (Instagram.com/@infocipadujaya)

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS). (Instagram.com/@infocipadujaya)

ARAH NEWS – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas dengan bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Rabu, 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab juga sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua, diketahui, ia dijerat atas tiga kasus tindak pidana.

Dari tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Untuk kasus ketiganya, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” kata Rika, Rabu, 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” singkat Rika.

Dijelaskan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.***

Berita Terkait

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa
Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:52 WIB

Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 07:38 WIB

Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:10 WIB

Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:11 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:51 WIB

Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru