Hari Ini Bebas Bersyarat, Ini 3 Kasus Tindak Pidana yang Jerat Muhammad Rizieq Shihab

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS). (Instagram.com/@infocipadujaya)

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS). (Instagram.com/@infocipadujaya)

ARAH NEWS – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas dengan bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Rabu, 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab juga sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua, diketahui, ia dijerat atas tiga kasus tindak pidana.

Dari tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Untuk kasus ketiganya, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” kata Rika, Rabu, 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” singkat Rika.

Dijelaskan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.***

Berita Terkait

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII

Senin, 28 April 2025 - 07:17 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:52 WIB

Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Berita Terbaru

Sudaryono ditetapkan sebagai Ketua Umum HKTI dalam Munas X di Kementan, 25 Juni 2025, akhiri konflik internal organisasi tani selama lebih dari satu dekade. (Dok. Kementerian Pertanian).

Nasional

Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:10 WIB