Hak Konstitusional Rakyat Hilang, Demokrasi Kriminal Bisa Memicu Konflik yang Sangat Serius

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Capres-Cawapres.  (Dok. Media Arah News/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Capres-Cawapres. (Dok. Media Arah News/M. Rifai Azhari)

ARAH NEWS – Anies Baswedan adalah satu dari beberapa tokoh nasional yang dianggap masyarakat luas pantas memimpin Indonesia.

Di samping beberapa tokoh pejabat yang sering disebut media, tokoh nasional lainnya antara lain, Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rizal Ramli, Erros Djarot.

Juga para pemimpin Muhammadiyah, para pemimpin NU, Habib Rizieq, Amin Rais, dan masih banyak lainnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, calon pemimpin nasional tersebut sedang menghadapi demokrasi kriminal, mereka terancam tidak bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia.

Hak konstitusi mereka, dan hak konstitusi rakyat yang ingin mencalonkan para tokoh nasional tersebut, dirampas oleh segelintir orang.

Melalui undang-undang pemilu yang mewajibkan presidential threshold 20 persen. Demokrasi kriminal ini dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi. Semua uji materi kandas.

Pada saatnya, para pendukung tokoh nasional tersebut yang dengan sengaja dijegal, dengan melanggar konstitusi, akan bisa marah, bisa sangat marah.

Karena mereka hanya minta kompetisi yang adil. Kalah atau menang urusan belakangan, urusan kompetisi yang fair.

Tidak ada satu alasan apapun yang boleh menjegal mereka, kecuali mereka tidak memenuhi syarat konstitusi.

Kemarahan masyarakat yang minta keadilan ini bisa berdampak sangat serius.

Bisa memicu konflik. Semoga para petinggi partai politik, dan para hakim Mahkamah Konstitusi, menyadari bahaya ini.

Selamatkan Indonesia.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Buat yang hobby berbagi tulisan artikel atau opini (pendapat, pandangan dan tanggapan) ayo menulis, artikel dapat dikirim lewat WhatsApp ke: 0855-7777888.

Berita Terkait

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar
Kartel Narkoba Amerika Latin Sasar Bali, Kokain Masuk Lewat Wisatawan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Jan 2026 - 23:19 WIB