Hak Konstitusional Rakyat Hilang, Demokrasi Kriminal Bisa Memicu Konflik yang Sangat Serius

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Capres-Cawapres.  (Dok. Media Arah News/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Capres-Cawapres. (Dok. Media Arah News/M. Rifai Azhari)

ARAH NEWS – Anies Baswedan adalah satu dari beberapa tokoh nasional yang dianggap masyarakat luas pantas memimpin Indonesia.

Di samping beberapa tokoh pejabat yang sering disebut media, tokoh nasional lainnya antara lain, Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rizal Ramli, Erros Djarot.

Juga para pemimpin Muhammadiyah, para pemimpin NU, Habib Rizieq, Amin Rais, dan masih banyak lainnya.

Tetapi, calon pemimpin nasional tersebut sedang menghadapi demokrasi kriminal, mereka terancam tidak bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia.

Hak konstitusi mereka, dan hak konstitusi rakyat yang ingin mencalonkan para tokoh nasional tersebut, dirampas oleh segelintir orang.

Melalui undang-undang pemilu yang mewajibkan presidential threshold 20 persen. Demokrasi kriminal ini dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi. Semua uji materi kandas.

Pada saatnya, para pendukung tokoh nasional tersebut yang dengan sengaja dijegal, dengan melanggar konstitusi, akan bisa marah, bisa sangat marah.

Karena mereka hanya minta kompetisi yang adil. Kalah atau menang urusan belakangan, urusan kompetisi yang fair.

Tidak ada satu alasan apapun yang boleh menjegal mereka, kecuali mereka tidak memenuhi syarat konstitusi.

Kemarahan masyarakat yang minta keadilan ini bisa berdampak sangat serius.

Bisa memicu konflik. Semoga para petinggi partai politik, dan para hakim Mahkamah Konstitusi, menyadari bahaya ini.

Selamatkan Indonesia.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Buat yang hobby berbagi tulisan artikel atau opini (pendapat, pandangan dan tanggapan) ayo menulis, artikel dapat dikirim lewat WhatsApp ke: 0855-7777888.

Berita Terkait

Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut, Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK
Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Subianto Sebut Melukai Rasa Keadilan! Soal Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:53 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut, Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:37 WIB

Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Melukai Rasa Keadilan! Soal Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun

Senin, 30 Desember 2024 - 10:26 WIB

Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 09:23 WIB

Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Senin, 30 Desember 2024 - 08:33 WIB

Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI

Berita Terbaru