ARAHNEWS.COM – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima langsung surat keputusan (SK) rekomendasi sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Partai Golkar.
Gibran Rakabuming tiba di Kantor DPP Golkar sekitar pukul 12.45 WIB. Dia bertemu para elit pada kegiatan Rapimnas Golkar sekitar satu jam.
Gibran Rakabuming tiba setelah Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto meninggalkan kantor DPP Golkar.
Peristiwa itu terjadi dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Baca Juga:
“Acara hari ini sudah di rapat plenokan, dan Partai Golkar mendukung Mas Gibran sebagai bakal calon presiden dari Golkar,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto lalu mempersilahkan Gibran Rakabuming naik ke podium untuk menerima SK tersebut.
Penyerahan rekomendasi itu didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
“Siap lahir batin memenangkan mas Gibran,” ujarnya.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Di sela-sela Rapimnas, Airlangga Hartarto memperkenalkan elit Partai Golkar dan kader Golkar umur di bawan 40 tahun kepada Gibran Rakabuming.
Airlangga Hartarto juga menyinggung pembicaraannya dengan Prabowo Subianto, bahwa pada saat pemerintah Indonesia pertama kali, Perdana Menteri Sutan Syahrir umurnya 36 tahun.
Adapun Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar tanggal 21 Oktober 2023, tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Golkar dalam Pemilu 2024.
Rapimnas ke-2 tahun 2023, menetapkan, pertama, mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI periode 2024-2029.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Kedua, mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden RI dari Partai Golkar periode 2024-2029.***