ARAHNEWS.COM – Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas penyidik saat membuat laporan dugaan penyerobotan lahan ternyata pernah berurusan dengan Propam karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Madih berurusan dengan Propam namun bukan karena persoalan pelaporannya.
“Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan (Madih) ini pernah berurusan oleh Propam, tapi bukan melapor,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023.
Trunoyudo menuturkan, Madih berurusan dengan Propam pada tahun 2014 lantaram dilaporkan oleh istrinya berinisial SK, yang sudah bercerai, terkait kasus KDRT.
Baca Juga:
John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Baca konten dengan topik ini, di sini: Dugaan Pemerasan Polisi, Polda Metro Bakal Pertemukan Bripka Madih dan Penyidik
“Dan putusannya adalah kurang lebih hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ucap Truno.
Selanjutnya, Masih menikah lagi untuk kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun pernikahan keduanya disebut tidak dilaporkan ke institusi.
Baca konten menarik, di sini: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik
Baca Juga:
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak
Madih kembali berurusan dengan Propam setelah dilaporkan oleh istrinya yang kedua berinisial SS terkait kasus dugaan KDRT pada bulan Agustus 2022 ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/B/661/VIII/2022. Namun istrinya belum bisa menghadiri panggilan Propam.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan kasus dugaan KDRT Madih terhadap SS diambil alih Propam Polda Metro Jaya.
“(Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya.
“Saat ini, prosesnya tentu akan di take-over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” jelasnya.***
Baca Juga:
Wawancara Presiden Jokowi Dituding Merupakan Gimmick atau Settingan, Pihak Istana Beri Tanggapan