Dugaan Pemerasan Polisi, Bripka Madih Ternyata Pernah 2 Kali Lakukan KDRT Istri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 4 Februari 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi Anggota Polisi. (Dok. Arahnews.com/M. Rifai Azhari)

ILustrasi Anggota Polisi. (Dok. Arahnews.com/M. Rifai Azhari)

ARAHNEWS.COM – Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas penyidik saat membuat laporan dugaan penyerobotan lahan ternyata pernah berurusan dengan Propam karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Madih berurusan dengan Propam namun bukan karena persoalan pelaporannya.

“Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan (Madih) ini pernah berurusan oleh Propam, tapi bukan melapor,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trunoyudo menuturkan, Madih berurusan dengan Propam pada tahun 2014 lantaram dilaporkan oleh istrinya berinisial SK, yang sudah bercerai, terkait kasus KDRT.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Dugaan Pemerasan Polisi, Polda Metro Bakal Pertemukan Bripka Madih dan Penyidik

“Dan putusannya adalah kurang lebih hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ucap Truno.

Selanjutnya, Masih menikah lagi untuk kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun pernikahan keduanya disebut tidak dilaporkan ke institusi.

Baca konten menarik, di sini: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik

Madih kembali berurusan dengan Propam setelah dilaporkan oleh istrinya yang kedua berinisial SS terkait kasus dugaan KDRT pada bulan Agustus 2022 ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/B/661/VIII/2022. Namun istrinya belum bisa menghadiri panggilan Propam.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan kasus dugaan KDRT Madih terhadap SS diambil alih Propam Polda Metro Jaya.

“(Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya.

“Saat ini, prosesnya tentu akan di take-over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” jelasnya.***

Berita Terkait

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar
Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Polisi Selidiki Kasus Jatuhnya Remaja dari Lantai Atas Mal Lotte Avenue Jakarta Selatan
Lewat PROPAMI Care, Pasar Modal Tunjukkan Kepedulian pada Kaum Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:34 WIB

Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:16 WIB

Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media

Berita Terbaru