Dugaan Gratifikasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, KPK Apresiasi Laporan Internal

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Juni 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gedung kemeterian PU. (Dok. pu.go.id)

gedung kemeterian PU. (Dok. pu.go.id)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menanggapi informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dugaan ini mencuat setelah hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU tersebar di media sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima informasi tersebut secara resmi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi itu dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” ujar Budi, Sabtu (01/06/2025).

KPK menilai laporan Inspektorat layak ditindaklanjuti mengingat ada indikasi kuat praktik gratifikasi kepada pejabat struktural.

Surat Inspektorat Jenderal Kementerian PU Bocor ke Media Sosial

Kabar adanya gratifikasi di Kementerian PU pertama kali mencuat dari surat resmi berkop Inspektorat Jenderal.

Surat tersebut ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana dan memuat hasil audit investigasi internal.

Dalam surat itu, disebutkan adanya pemberian uang oleh seorang Kepala Biro berinisial D kepada pejabat tinggi.

Penerima gratifikasi disebut-sebut merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian PU, meski belum disebutkan namanya secara terbuka.

Total gratifikasi yang teridentifikasi terdiri atas uang tunai Rp10 juta dan US$5.900, atau sekitar Rp96 juta.

Modus Dugaan Gratifikasi: Permintaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

KPK menyebut modus dugaan gratifikasi berupa permintaan dana oleh pejabat kepada staf di bawahnya.

Dana tersebut, menurut hasil audit internal, dipergunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas kedinasan.

KPK menilai pola semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan etika birokrasi.

“Gratifikasi bukan hanya persoalan pidana, tapi mencederai prinsip pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” kata Budi Prasetyo.

Pola seperti ini sering menjadi celah korupsi struktural yang tumbuh dalam sistem birokrasi yang tertutup.

KPK Apresiasi Langkah Cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU

KPK memberikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU atas temuan investigatif tersebut.

Menurut Budi, upaya internal kementerian untuk mengungkap potensi pelanggaran adalah bagian dari penguatan sistem antikorupsi.

“Ini bukti bahwa mekanisme pengawasan internal bisa berjalan bila ada kemauan politik dari pimpinan lembaga,” ujarnya.

KPK juga menyampaikan akan memperkuat koordinasi lewat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan.

Langkah ini penting sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memperkuat sistem pengawasan pemerintah pusat.

Langkah Pencegahan: Evaluasi dan Monitoring di Seluruh Instansi Pemerintah

KPK menyebut telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi gratifikasi untuk seluruh lembaga negara.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Selasa (27/05/2025) dengan melibatkan kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

Dalam forum tersebut, KPK menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelaporan dan penolakan gratifikasi.

Setiap penyelenggara negara diminta untuk menjadikan integritas sebagai budaya, bukan sekadar prosedur administratif.

“Tidak hanya mencegah, tapi membangun ekosistem antikorupsi berbasis transparansi dan akuntabilitas,” tutur Budi.

Sikap Kementerian PU: Belum Ada Klarifikasi Resmi Pejabat Terkait

Hingga Sabtu (01/06/2025), belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Upaya konfirmasi terhadap pejabat yang disebut dalam surat investigasi masih berlangsung di sejumlah media.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Dadang Rukmana belum merespons permintaan wawancara dari beberapa redaksi nasional.

Publik menunggu transparansi dari Kementerian PU untuk menegaskan langkah tindak lanjut secara internal.

Beberapa pengamat menilai, jika tidak direspons cepat, isu ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap kementerian teknis tersebut

Analisis, Solusi, dan Ajakan: Transparansi Jadi Kunci Cegah Gratifikasi Struktural

Dugaan gratifikasi di Kementerian PU menunjukkan lemahnya mekanisme internal dalam mendeteksi pelanggaran integritas.

Meskipun Inspektorat Jenderal berani mengungkapnya, tindak lanjut yang konkret sangat diperlukan agar tak berhenti sebagai laporan.

Penguatan sistem pelaporan gratifikasi wajib dibarengi dengan perlindungan terhadap pelapor dan pemutakhiran regulasi internal.

Solusinya mencakup pembentukan unit kepatuhan independen di tiap kementerian dan audit berkala oleh lembaga eksternal.

KPK dan Ombudsman bisa menjalin kerja sama untuk membangun indeks kepatuhan terhadap gratifikasi.

Kepada publik, penting untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan pola permintaan dana serupa di lembaga lain.

Gratifikasi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk korupsi sistemik yang harus diputus di akarnya.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar
Kartel Narkoba Amerika Latin Sasar Bali, Kokain Masuk Lewat Wisatawan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga

Berita Terbaru