ARAHNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjelaskan alasan usulan penghapusan pemilihan gubernur secara langsung karena pragmatisme politik, konsep otonomi daerah yang bertumpu pada kabupaten dan kota, serta kedudukan gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat.
“Kenapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang? Pertama, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite dan masyarakat,” kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Yanuar mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan anomali tersebut secara mendadak tanpa pertimbangan yang matang.
Oleh karena itu, dia mengusulkan untuk memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga:
Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Menurut Yanuar, penghapusan pemilihan langsung itu merupakan solusi yang paling mungkin untuk diterapkan.
“Sehingga, peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi,” tambahnya.
Alasan kedua, lanjut Yanuar, adalah konsep otonomi daerah yang bertumpu pada kabupaten dan kota, bukan pada tingkat provinsi.
Melalui konsep otonomi daerah tersebut, dia menilai kewenangan gubernur sebenarnya terbatas dan lebih banyak berurusan dengan aspek administratif.
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
“Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil Pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” jelasnya.
Apabila tugas dan kewenangan gubernur terbatas, dia mempertanyakan mengapa perlu dipilih secara langsung.
Dia merasa kasihan dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus merogoh kocek untuk sebuah jabatan yang tidak otonom.
“Karena itu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya dikembalikan ke DPRD provinsi,” ujar Yanuar.***
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif, Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.