ARAH NEWS – Putri Una Astari Thamrin atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Una memberikan pernyataan bahwa siap hadir dalam pemeriksaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Hal tersebut disampaikan DJ Una, melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy.
DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada siang nanti.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senin, 25 April 2022 pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Tipideksus Mabes Polri,” ujar Yafet dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.
Sebelumnya, DJ Una disebut-sebut menjadi salah satu publik figur yang ikut terlibat dalam mempromosikan robot trading DNA Pro.
Namun, DJ Una membantah dan menyatakan dirinya merupakan korban.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Ia juga membuat laporan polisi dengan terlapor PT DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana.
Lantaran mengalami kerugian sebagai korban dengan nilai Rp700 juta.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***
Baca Juga:
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari