ARAH NEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Lubuklinggau Sumsel pada tahun 2021 melaksanakan 12 paket pekerjaan pada Belanja Barang dan Jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp4.806.351.737,00.
Namun 12 paket pekerjaan tersebut kekurangan volume, kekurangan volume tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dengan nomor : 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022.
BPK telah melakukan pemeriksaan fisik dan konfirmasi secara uji petik pada 12 paket pekerjaan kontraktual Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp407.642.049,31.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas belanja pemeliharaan barang dan jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga.
Serta PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Walikota Lubuklinggau agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp407.642.049,31 dan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara itu Kepala Disdikbud kota Lubuklinggau Dian Chandera saat mau dikonfirmasi tidak berada di gkantor.
“Tidak ada dia,” kata salah satu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Lubuklinggau, dengan tergesa-gesa pergi meninggalkan wartawan. Selasa (16/8/2022). (Hendiansyah).***