Bupati Meranti Muhammad Adil, Dana Bagi Hasil, dan Kategori Sebagai Makar

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Bagi Hasil (DBH). (Facebook.com/Direktotat Jenderal Perimbangan Keuangan)

Ilustrasi Dana Bagi Hasil (DBH). (Facebook.com/Direktotat Jenderal Perimbangan Keuangan)

ARAHNEWS.COM – Kekecewaan Bupati Meranti Muhammad Adil  karena dana bagi hasil (DBH) yang diterima  tidak adil.

Pemerintah pusat dianggap  banyak mengambil sumber minyak dari dari daerah, terutama dalam hal ini Kepulauan Meranti.

Isu otonomi dan keadilan pusat daerah seperti ini hidup sepanjang lebih dari setengah abad, bahkan sejak jaman sentralisasi masa orde baru sampai ada otonomi keuangan daerah sekarang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan, kekecewaan dan ketidakpuasan seperti ini wajar terjadi dan harus ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan transparan.

Bahkan jika perlu ada perbaikan-perbaikan aturan baik, baik undang-undang maupun aturan main di bawahnya.

Aspiarasi pemerintah daerah harus tetap diparhatikan karena daerah merupakan bagian dari satu kesatuan NKRI.

Namun demikian, ketika dialog menjadi tidak dialogis, Bupati menjadi politisi yang barbar dengan menyebut Kemenkeu diisi iblis dan setan, maka persoalan menjadi lain.

Kemudian, Bupati  mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia, maka persoalan menjadi lebih berati lagi masalah NKRI dan makar.

Ucapan dan tindakan seorang pejabat negara seperti ini sudah bisa dikatagorikan makar.

Jika seperti dibiarkan berjalan wajar dan biasa-biasa saja, maka bukan tidak mungkin banyak lagi pejabat negara yang mulai mengoyak NKRI dan kesatuan bangsa akan menjadi rapuh.

Ucapann pejabat negara yang provokataif merusak tersebut harus diselesaikan kaena ucapan tersebut bernada makar.

DPR biar memanggil bupati tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan presiden bisa mengambil tindakan atas dasar hukum yang berlaku.

Saya setuju dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni apa yang disampaikan itu dapat dikategorikan sebagai makar.

Dengan menghina dan menyampaikan ancaman bergabung dengan negara tetangga.

Saya menganjurkan ketidaksetujuan DPR ini tidak hanya dalam kata-kata tetapi DPR berkuasa justru ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan.

Oleh: Prof. Dr. Didik Junaedi RachbiniPendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ
Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik
Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Senin, 21 Juli 2025 - 14:12 WIB

Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:42 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII

Berita Terbaru