Bukan Skandal Kompol D, Polda Fokus Penyidikan Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Dok. Polri.go.id)

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Dok. Polri.go.id)

ARAHNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tak mengaitkan skandal perwira menengah berinisial Kompol D.

Dalam penyidikan kasus kecelakaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih fokus dalam penyidikan kecelakaan dengan pihak-pihak yang terlibat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya, kata dia, menetapkan sopir mobil berjenis Audi bernama Sugeng Gumuruh sebagai tersangka.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Ada Kaitan dengan Kasus Mahasiswi Cianjur Tewas Tertabrak, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri

“Kita cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa .

Dalam kasus itu, menurutnya sejauh ini baru Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6,” ujarnya.

Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi.

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D.

Adapun perwira menengah itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kini Kompol D telah dilakukan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar
Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Polisi Selidiki Kasus Jatuhnya Remaja dari Lantai Atas Mal Lotte Avenue Jakarta Selatan
Lewat PROPAMI Care, Pasar Modal Tunjukkan Kepedulian pada Kaum Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:34 WIB

Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:16 WIB

Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media

Berita Terbaru