ARAHNEWS.COM – Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap Suwito Ayub, DPO kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akan terus dilakukan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan perburuan terhadap tersangka Suwito Ayub selaku Direktur Operasional KSP Indosurya masih berlanjut.
“(Pencarian DPO kasus KSP Indosurya) masih tetap kami proses,” ujar Whisnu Hermawan seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu 1 Februari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Whisnu juga menjelaskan Polri telah menerbitkan status red notice terhadap tersangka Suwito Ayub.
Kepolisian mengidentifikasi DPO tersebut berada di luar negeri.
“DPO masih di luar negeri. Sudah (terbit) red notice,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga:
Praktik Integrasi “Eco+” Ningbo Ditampilkan dalam Forum SCO
Produk Guangdong Mendunia: Acara “Produk Zhongshan di Malaysia” Resmi Debut di Luar Negeri
Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan. Dalam kasus ini, dia dinilai melakukan perbuatan perdata.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Syafrudin saat membacakan amar putusan, Selasa 24 Januari 2023.
Dengan vonis bebas ini, Henry Surya terlepas dari segala tuntutan hukum.
Hakim pun memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Baca Juga:
Produsen Susu Nomor Satu di Asia Yili Borong Penghargaan di Ajang GDIC Asia 2026
Lianlian DigiTech Kembali Hadir di Money20/20 Asia, Perluas Ekosistem Pembayaran Global
“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” tuturnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.







