ARAH NEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menelusuri sosok pemilik aplikasi Quotex, platform investasi bodong berkedok trading.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka karena diduga sebagai affiliator.
“(Pemilik aplikasi Qoutex) Masih diselidiki,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 April 2022.
Menurut Reinhard, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini.
Baca Juga:
John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 61 orang.Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari kalangan tokoh publik seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev.
Mereka pernah menerima uang dari Doni Salmanan.
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Bareskrim Masih Buru Bos Aplikasi Robot Trading Quotex, 61 Orang Saksi Diperiksa***
Baca Juga:
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak