ARAH NEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menelusuri sosok pemilik aplikasi Quotex, platform investasi bodong berkedok trading.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka karena diduga sebagai affiliator.
“(Pemilik aplikasi Qoutex) Masih diselidiki,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 April 2022.
Menurut Reinhard, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini.
Baca Juga:
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kisah Inspiratif di Balik Kompetisi IBL: “KITA” Tayangkan Perjuangan Para Pemain
Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 61 orang.Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari kalangan tokoh publik seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev.
Mereka pernah menerima uang dari Doni Salmanan.
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Bareskrim Masih Buru Bos Aplikasi Robot Trading Quotex, 61 Orang Saksi Diperiksa***