ARAH NEWS – Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin, melaporkan Komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
“Benar ada laporan terhadap Mamat Alkatiri di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 4 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022.
Dalam laporan, terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik saat korban sedang menghadiri acara talk show dengan roasting yang dilakukan.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo
“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Brigitta melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat Alkatiri dengan sangkaan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.