ARAH NEWS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong seluruh pejabat negara melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu bagian dari prinsip keterbukaan dan kewajiban yang harus dilakukan.
“Saya rasa, saat sudah menjadi pejabat publik privasi yang kita miliki sudah tidak full.
Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, negara harus tahu,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin 19 September 2022.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
Legislator NasDem itu mengatakan, publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan para pejabat negara.
Tidak ada alasan bagi pejabat negara menyembunyikan harta kekayaan.
“Ini sudah menjadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik,” tegasnya.
Sahroni mengaku rutin melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kewajibannya sebagai pejabat publik.
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
“Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan. Jadi publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi,” tandasnya.
Wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengaku tidak ada hal yang ditutup-tutupi, termasuk jika ada penaikan harta dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis saja naik. Kan nanti ada penjelasan logisnya,” pungkas Sahroni.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga: