Kasus Penerimaan Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Mulai Diperiksa Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

ARAHNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi pada Senin kemarin 10 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Ali mengatakan yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ujarnya.

Baca artikel penting lainnya di media online Businesstoday.id – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan ‘Tahanan KPK’ kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah “safety deposit box” (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru

Pers Rilis

AI Rudder Perkuat Inovasi Digital CIMB Niaga melalui Solusi AI

Senin, 27 Apr 2026 - 14:29 WIB