Penangkapan Lukas Enembe, Murni Penegakan Hukum Atau Ada Kepentingan Lainnya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

ARAHNEWS.COMLukas Enembe Gubernur Provinsi Papua kemarin 10 Januari 2023 resmi ditangkap oleh KPK yang berkoordinasi dengan Polda Papua di salah satu rumah makan di Papua.

Setelah ditangkap dan sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua Lukas Enembe kemudian langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lukas Enembe sendiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Senin 12 September 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu Lukas dipanggil untuk hadir menjalani pemeriksaan ebagai tersangka KPK di Mako Brimob Polda Papua.

Namun saat itu Lukas tidak hadir dan mengurus tim kuasa hukumnya untuk hadir.

Lukas mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening untuk menemui penyidik pada saat pemeriksaan tersebut.

Roy membenarkan kliennya mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK.

Roy mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.

Dia membantah tuduhan terhadap kliennya tersebut. Dia mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat.

Saat itu Kuasa Hukum Lukas Enembe Stevanus Roy Rening mengatakan kepada media bahwa penetapan kliennya Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK bermotif politik.

Stevanus dalam satu kesempatan wawancara live media bahkan memperlihatkan foto Lukas Enembe berfoto bersama Kepala BIN Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnivian dalam sebuah kesempatan.

Stevanus mengatakan bahwa penetapan tersangka Lukas oleh KPK tak lepas dari peran kedua orang tersebut ( Budi Gunawan dan Tito Karnivian)

Lalu kemudian beberapa kali gubernur Lukas Enembe menolak untuk menghadiri pemanggilan KPK di Jakarta dengan alasan sedang sakit. Dan hanya mengutus kuasa hukumnya.

Sampai kemudian Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Polda Papua datang langsung menemui Lukas Enembe di rumah dinas nya di Papua untuk melihat kondisi Lukas.

Dan puncaknya kemarin 10 Januari 2023 Lukas Enembe akhirnya resmi ditangkap oleh KPK.

Dalam kasus Lukas ini yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah memang kasus ini adalah murni kasus korupsi belaka ataukah memang ada motif motif lainnya.

Jika memang yang dipermasalahkan adalah terkait korupsi yang terjadi di Papua maka sebetulnya kita juga perlu mempertanyakan fungsi KPK dalam melakukan pencegahan.

Apalagi propinsi Papua dalam banyak hal memang relatif tertinggal dengan daerah – daerah lainnya di Indonesia baik dari segi pembangunan, akses teknologi dan informasi maupun Sumber Daya Manusianya.

Sehingga dengan berbagai hal tersebut dan adanya transfer dana dari pusat ke daerah khususnya Papua yang sangat besar tentunya sangat membuka ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Sehingga peran berbagai pihak di Kementerian maupun lembaga pengawasan termasuk KPK tentu patut juga dipertanyakan terkait kasus korupsi di Papua.

Sehingga muncul pandangan yang menyatakan bahwa Lukas Enembe sengaja dikorbankan menjadi relevan.

Terlebih Lukas Enembe merupakan kader Partai Demokrat yang saat ini merupakan Oposisi Pemerintah Pusat.

Pihak yang sedang berkuasa yang menginginkan adanya perubahan kekuasaan politik di Papua dengan kekuatan yang lebih sejalan dengan Pusat.

Lukas Enembe dikorbankan karena lukas tidak sejalan lagi dengan kepentingan Pemerintah Pusat karena Lukas protes mekanisme pemilihan penjabat saat terjadi kekosongan pemerintahan. Sekian.

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

 

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ
Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik
Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Senin, 21 Juli 2025 - 14:12 WIB

Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:42 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB