ARAH NEWS – Polisi menetapkan enam orang yang sempat menyandera mobil dinas Toyota Camry Hybrid bernopol A-1-R yang ditumpangi Wali Kota (Walkot) Cilegon, Helldy Agustian sebagai tersangka.
Penyanderaan itu terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Zulpan mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pengunjuk rasa yang tengah menyampaikan aspirasinya.
Menurut dia, meskipun dilindungi mereka wajib menghormati pengguna jalan lain.
“Imbauan kami kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam UU, namun ada juga norma-norma yang harus kita patuhi,” jelasnya.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
“Di antaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan kita rusak kita sandera dan sebagainya,” sambungnya.
Meski Wali Kota Helldy Agustian tidak mempersoalkan peristiwa tersebut, menurut Zulpan, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga dilakukan penegakan hukum.
“Itu suatu pelanggaran, apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak.”
“Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” tuturnya.
Baca Juga:
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
“(Para tersangka dijerat) Pasal 170 KUHP,” tukasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.