5 Pernyataan Organisasi Profesi Kesehatan Soal Omnibus Law, Nomor 5 Jangan Hapus Aturan Profesi Kesehatan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 September 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers PB IDI dan organisasi profesi bidang kesehatan lainnya terkait RUU Kesehatan dalam Prolegnas Prioritas 2023, Jakarta 26 September 2022. (Dok. IDI)

Konfrensi pers PB IDI dan organisasi profesi bidang kesehatan lainnya terkait RUU Kesehatan dalam Prolegnas Prioritas 2023, Jakarta 26 September 2022. (Dok. IDI)

ARAH NEWS – Kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang dilindungi.

Serta diamanahkan oleh Konstitusi Negara UUD RI tahun 1945 Pasal 28H ayat (1):

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3):

“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini.

Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat.

Dalam konsep governance menitikberatkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik.

Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah.

Kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan.

Kami organisasi kesehatan dan organisasi yang mewakili lembaga konsumen kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan, antara lain:

1. UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
2. UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,

3. UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan,
4. UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan)

Sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan.

Seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah.

2. Hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sekian banyak tantangan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi.

Misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar), pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber.

Haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.

3. Pada 2016 WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.

Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.

Hal ini sejalan dengan prinsip governance, dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini.

4. Dari data yang kami peroleh di halaman DPR RI (Link website : https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-SK-PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-TAHUN-2022-1642658467.pdf) dan sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

RUU ini baru termuat dalam berita “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023” pada tanggal 29 Agustus 2022 (Link berita : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40358/t/Baleg+DPR+Bahas+Daftar+Usulan+Prolegnas+Prioritas+2023) yang merupakan RUU usulan DPR.

Lalu kami mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022 (Link berita: https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-daftar-prolegnas-prioritas-2022-perubahan-lt632af956cd2a7) pada tanggal 21 September 2022.

Tertulis bahwa RUU ini dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dalam penelusuran kami RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019 (informasi dari halaman DPR RI : https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/319P), namun terkait draft Naskah Akademik maupun RUUnya belum pernah kami dapati.

5. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya.

Dan mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan dibawah in:

a. Pengaturan Omnibuslaw harus mengacu pada kepentingan masyarakat.

b. Penataan dibidang kesehatan agar tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik.

c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibuslaw.

Pernyataan Sikap: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Jakarta, Senin, 26 September 2022.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
Tegaskan ke Para Menteri, Prabowo Subianto: Copot Pejabat yang Tak Kerja Keras daripada Bikin Susah
Diplomasi yang Dijalin Prabowo Selama Ini, Dimanifestasikan dengan Kehadiran Pimpinan Negara Tersohor
Sebanyak 19 Pimpinan Negara dan 15 Utusan Khusus Hadiri Pelantikan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo, Seǰumlah Duta Besar Negara Sahabat Sudah Konfirmasi
Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:43 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:46 WIB

Tegaskan ke Para Menteri, Prabowo Subianto: Copot Pejabat yang Tak Kerja Keras daripada Bikin Susah

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Diplomasi yang Dijalin Prabowo Selama Ini, Dimanifestasikan dengan Kehadiran Pimpinan Negara Tersohor

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Sebanyak 19 Pimpinan Negara dan 15 Utusan Khusus Hadiri Pelantikan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo, Seǰumlah Duta Besar Negara Sahabat Sudah Konfirmasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com

Berita Terbaru