ARAHNEWS.COM – Kembali ke UUD 45 adalah kewajiban untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, untuk menegakkan Kedaulatan Daerah dan Kedaulatan Seluruh Rakyat di kawasan Indonesia.
Bagaimana cara kembali ke UUD 45 Asli, di mana MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang terdiri dari anggota-anggota DPR, utusan-utusan Daerah dan utusan-utusan Golongan.
1. MPR yang sekarang melakukan amandemen UUD ke 5, dengan isi mengembalikan UUD 45 Asli, dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan bersamaan dengan itu menambah anggota MPR dengan utusan daerah (melengkapi anggota DPD) dan utusan golongan.
Apakah MPR (khususnya para anggota DPR) mau melaksanakan amandemen kembali ke UUD Asli? Sepertinya hampir mustahil bisa terjadi.
Risiko: amandemen UUD bahkan bisa menjadi pintu masuk untuk perpanjangan masa jabatan presiden.
2. Dekrit presiden kembali ke UUD 45 Asli dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali, berlaku untuk presiden-presiden yang sudah menjabat sebelumnya.
Dan bersamaan dengan itu, anggota MPR dilengkapi dengan utusan daerah (melengkapi anggota DPD) dan utusan golongan.
Setelah itu, pemerintah wajib melaksanakan Pemilu dalam jangka waktu tertentu, misalnya selambat-lambatnya dalam 1 tahun.
Risiko: Dekrit dilaksanakan tanpa pembatasan masa jabatan presiden 2 kali.
Pertanyaannya, apakah Jokowi mau mengeluarkan dekrit dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali?
Baca Juga:
Perkuat Literasi Keuangan, JULO Gandeng Ringkas untuk Edukasi KPR Take Over
The Ritz-Carlton, Bali, Perkenalkan Program Eksplorasi Budaya yang Penuh Makna
Kalau mau, bagus. Kalau tidak mau, maka kembali ke UUD 45 Asli tidak bisa terlaksana.
3. Kalau semua jalan sudah buntu, maka jalan satu-satunya adalah menggunakan hak Kedaulatan Rakyat yang dijamin UUD seperti dimuat di dalam Pembukaan UUD.
Bagaimana caranya? Revolusi?
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***








