3 Cara agar Indonesia Pulang ke Jalan yang Benar, Kembali ke UUD 45 adalah Kewajiban

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 1 November 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benderan Negara Republik Indonesia. (Pexels.com/rosyid arifin)

Benderan Negara Republik Indonesia. (Pexels.com/rosyid arifin)

ARAHNEWS.COM – Kembali ke UUD 45 adalah kewajiban untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, untuk menegakkan Kedaulatan Daerah dan Kedaulatan Seluruh Rakyat di kawasan Indonesia.

Bagaimana cara kembali ke UUD 45 Asli, di mana MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang terdiri dari anggota-anggota DPR, utusan-utusan Daerah dan utusan-utusan Golongan.

1. MPR yang sekarang melakukan amandemen UUD ke 5, dengan isi mengembalikan UUD 45 Asli, dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan bersamaan dengan itu menambah anggota MPR dengan utusan daerah (melengkapi anggota DPD) dan utusan golongan.

Apakah MPR (khususnya para anggota DPR) mau melaksanakan amandemen kembali ke UUD Asli? Sepertinya hampir mustahil bisa terjadi.

Risiko: amandemen UUD bahkan bisa menjadi pintu masuk untuk perpanjangan masa jabatan presiden.

2. Dekrit presiden kembali ke UUD 45 Asli dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali, berlaku untuk presiden-presiden yang sudah menjabat sebelumnya.

Dan bersamaan dengan itu, anggota MPR dilengkapi dengan utusan daerah (melengkapi anggota DPD) dan utusan golongan.

Setelah itu, pemerintah wajib melaksanakan Pemilu dalam jangka waktu tertentu, misalnya selambat-lambatnya dalam 1 tahun.

Risiko: Dekrit dilaksanakan tanpa pembatasan masa jabatan presiden 2 kali.

Pertanyaannya, apakah Jokowi mau mengeluarkan dekrit dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali?

Kalau mau, bagus. Kalau tidak mau, maka kembali ke UUD 45 Asli tidak bisa terlaksana.

3. Kalau semua jalan sudah buntu, maka jalan satu-satunya adalah menggunakan hak Kedaulatan Rakyat yang dijamin UUD seperti dimuat di dalam Pembukaan UUD.

Bagaimana caranya? Revolusi?

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ
Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik
Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Senin, 21 Juli 2025 - 14:12 WIB

Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:42 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII

Berita Terbaru