ARAHNEWS.COM – Kembali ke UUD 45 adalah kewajiban untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, untuk menegakkan Kedaulatan Daerah dan Kedaulatan Seluruh Rakyat di kawasan Indonesia.
Bagaimana cara kembali ke UUD 45 Asli, di mana MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang terdiri dari anggota-anggota DPR, utusan-utusan Daerah dan utusan-utusan Golongan.
1. MPR yang sekarang melakukan amandemen UUD ke 5, dengan isi mengembalikan UUD 45 Asli, dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali.
Dan bersamaan dengan itu menambah anggota MPR dengan utusan daerah (melengkapi anggota DPD) dan utusan golongan.
Baca Juga:
Fitur AI Canggih di ASUS ZenBook S 14 OLED (UX5406) Copilot+ PC yang Wajib Anda Ketahui
Bahas Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Tiongkok, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Wang Lutong
Apakah MPR (khususnya para anggota DPR) mau melaksanakan amandemen kembali ke UUD Asli? Sepertinya hampir mustahil bisa terjadi.
Risiko: amandemen UUD bahkan bisa menjadi pintu masuk untuk perpanjangan masa jabatan presiden.
2. Dekrit presiden kembali ke UUD 45 Asli dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali, berlaku untuk presiden-presiden yang sudah menjabat sebelumnya.
Dan bersamaan dengan itu, anggota MPR dilengkapi dengan utusan daerah (melengkapi anggota DPD) dan utusan golongan.
Baca Juga:
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Setelah itu, pemerintah wajib melaksanakan Pemilu dalam jangka waktu tertentu, misalnya selambat-lambatnya dalam 1 tahun.
Risiko: Dekrit dilaksanakan tanpa pembatasan masa jabatan presiden 2 kali.
Pertanyaannya, apakah Jokowi mau mengeluarkan dekrit dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali?
Kalau mau, bagus. Kalau tidak mau, maka kembali ke UUD 45 Asli tidak bisa terlaksana.
Baca Juga:
Kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah, Indonesia akan Tambah Kuota Impor Beras Sebanyak 1 Juta Ton
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
3. Kalau semua jalan sudah buntu, maka jalan satu-satunya adalah menggunakan hak Kedaulatan Rakyat yang dijamin UUD seperti dimuat di dalam Pembukaan UUD.
Bagaimana caranya? Revolusi?
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***