3 Cara agar Indonesia Pulang ke Jalan yang Benar, Kembali ke UUD 45 adalah Kewajiban

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 1 November 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benderan Negara Republik Indonesia. (Pexels.com/rosyid arifin)

Benderan Negara Republik Indonesia. (Pexels.com/rosyid arifin)

ARAHNEWS.COM – Kembali ke UUD 45 adalah kewajiban untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, untuk menegakkan Kedaulatan Daerah dan Kedaulatan Seluruh Rakyat di kawasan Indonesia.

Bagaimana cara kembali ke UUD 45 Asli, di mana MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang terdiri dari anggota-anggota DPR, utusan-utusan Daerah dan utusan-utusan Golongan.

1. MPR yang sekarang melakukan amandemen UUD ke 5, dengan isi mengembalikan UUD 45 Asli, dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali.

Dan bersamaan dengan itu menambah anggota MPR dengan utusan daerah (melengkapi anggota DPD) dan utusan golongan.

Apakah MPR (khususnya para anggota DPR) mau melaksanakan amandemen kembali ke UUD Asli? Sepertinya hampir mustahil bisa terjadi.

Risiko: amandemen UUD bahkan bisa menjadi pintu masuk untuk perpanjangan masa jabatan presiden.

2. Dekrit presiden kembali ke UUD 45 Asli dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali, berlaku untuk presiden-presiden yang sudah menjabat sebelumnya.

Dan bersamaan dengan itu, anggota MPR dilengkapi dengan utusan daerah (melengkapi anggota DPD) dan utusan golongan.

Setelah itu, pemerintah wajib melaksanakan Pemilu dalam jangka waktu tertentu, misalnya selambat-lambatnya dalam 1 tahun.

Risiko: Dekrit dilaksanakan tanpa pembatasan masa jabatan presiden 2 kali.

Pertanyaannya, apakah Jokowi mau mengeluarkan dekrit dengan pembatasan masa jabatan presiden 2 kali?

Kalau mau, bagus. Kalau tidak mau, maka kembali ke UUD 45 Asli tidak bisa terlaksana.

3. Kalau semua jalan sudah buntu, maka jalan satu-satunya adalah menggunakan hak Kedaulatan Rakyat yang dijamin UUD seperti dimuat di dalam Pembukaan UUD.

Bagaimana caranya? Revolusi?

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Berita Terkait

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa
Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:52 WIB

Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 07:38 WIB

Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru